Kamis, 17 Januari 2019
Pengelolaan sumber daya air terpadu
Kepulauan Indonesia terdiri dari sekitar 17.508 pulau dan sekitar 6.000 merupakan pulau yang berpenghuni. Kepulauan tropis menyebar di sepanjang seperdelapan dari ekuator sekitar 8 juta km2, dengan total luas lahan 1,92 juta km2), dan wilayah laut seluas 3 juta km2 dengan total panjang garis pantai sekitar 84.000 km.
Penduduk Indonesia sebanyak 226 juta (data 2008) tersebar di beberapa pulau. Dengan tingkat pertumbuhan 1,66% dari penduduk diperkirakan tumbuh menjadi 280 juta pada tahun 2020. Jawa, sebagai pulau yang paling padat penduduknya hanya seluas 6,58% dari total wilayah Indonesia, berpenduduk 58% (120,4 juta) dari total penduduk di Indonesia. Dalam dasawarsa yang lalu, imigran perkotaan mengakibatkan pertumbuhan perkotaan sekitar 5% per tahun. Diperkirakan bahwa pada tahun 2020 sekitar 52% penduduk akan tinggal di lingkungan perkotaan, meningkat 38% dibandingkan tahun 1995.
Terlepas dari tingginya potensi sumber daya air, sumber daya air permukaan di Indonesia mengalami kekurangan selama musim kemarau, namun terjadi banjir selama musim hujan terutama di beberapa daerah. Meskipun Indonesia memiliki curah hujan yang berlimpah, dengan rata-rata nasional lebih dari 2.500 mm/tahun, namun terjadi perbedaan yang sangat besar di daerah tertentu di Indonesia. Hal ini terjadi berkisar dari daerah-daerah yang sangat kering di Nusa Tenggara, Maluku dan Sulawesi bagian dari Kepulauan (kurang dari 1.000 mm) dan yang sangat basah di beberapa bagian daerah Papua, Jawa, dan Sumatra (lebih dari 5.000 mm).
KONDISI SUMBER DAYA AIR
Seperti di banyak negara lain, kondisi sumber daya air di Indonesia telah sampai pada tahap di mana tindakan terpadu diperlukan untuk membalikkan tren yang terjadi saat ini yatiu penggunaan air yang berlebihan, polusi, dan meningkatnya ancaman kekeringan dan banjir.
Mengingat tantangan yang dihadapi oleh sektor sumber daya air dan sektor irigasi di abad ke-21 dan reformasi sektor publik yang lebih memperhatikan aspirasi rakyat, Pemerintah Indonesia telah memulai program reformasi bidang sumber daya air yang meliputi aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek legislatif dan peraturan, dan kebijakan konservasi sumber daya air telah mendapat bagian yang substansial dalam agenda reformasi.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dijelaskan; Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.
Undang-undang dengan tegas mengataka bahwa negara memiliki peran utama dalam pengaturan, pendayagunaan dll, dengan melibatkan stakeholder lainnya. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin.
Sudah menjadi pemandangan yang biasa dan gampang dilihat, air sudah menjadi permasalahan. Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar sektor, antar wilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat mengabaikan fungsi sosial.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penyusunan pola pengelolaan perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha, baik koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Sejalan dengan prinsip demokratis, masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air (Dadang Sudardja, 2007).
Menurut Mathis Wackernagel (1996) dalam Supadmo, Arif Sigit (2001), dalam bukunya “Ecologycal Footprint” menyatakan bahwa peningkatan penduduk serta peningkatan konsumsi materi dan energi – menjadi lambang kemakmuran- di satu pihak ; namun di pihak lain terjadi keterbatasan sumber daya. Di seluruh dunia telah terjadi proses desertifikasi sebesar 6.000.000 ha/tahun. Proses deforestasi 17.000.000 ha/tahun. Proses erosi dan oksidasi tanah 26.000.000.000 ton/tahun serta proses hilangnya spesies-spesies tertentu sebesar 17.000 jenis/tanam.
Dari data di atas dapat kita lihat bahawa pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat tetapi juga resiko. Pencemaran dan pengrusakan adalah dua resiko yang tidak dapat dihindari dalam rangka menjalankan pembangunan. Akibat pembangunan manusia sebagai penghuni Bumi ini paling tidak saat ini telah berhutang sekitar antara 16 trilyun dollar AS hingga 54 trilyun dollar AS pertahun, atau rata-rata 33 trilyun dollar AS atau kurang lebih Rp.66.000 trilyun setahun untuk segala materi “gratis” seperti udara, air dan pangan, demikian hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Robert Constanza dan disponsori oleh National Centre for Ecological Analysis and Synthesis di Santa Barbara, California (Kompas, 16 Mei 1997). Perkiraan inipun lanjut mereka adalah perkiraan minimum.
Sumber daya air merupakan bagian dari sumber daya yang mempunyai sifat yang sangat berbeda dengan sumber daya alam lainnya. Air adalah sumber daya yang terbarui, bersifat dinamis mengikuti siklus hydrologi yang secara alamiah berpindah-pindah serta mengalami perubahan bentuk dan sifat. Tergantung dari waktu dan lokasinya, air dapat berupa zat padat sebagai es dan salju, dapat berupa air yang mengalir serta air permukaan. Berada dalam tanah sebagai air tanah, berada di udara sebagai air hujan, berada di laut sebagai air laut, dan bahkan berupa uap air yang didefinisikan sebagai air udara.
Dewasa ini permasalahan yang cenderung dihadapi oleh pemerintah maupun masyarakat dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya air meliputi ; (1) adanya kekeringan di musim kemarau dan kebanjiran di musim hujan; (2) persaingan dan perebutan air antara daerah hulu dan hilir atau konflik antara berbagai sektor; (3) penggunaan air yang berlebihan dan kurang efisien; (d) penyempitan dan pendangkalan sungai, danau karena desakan lahan untuk pemukiman dan industri; (e) pencemaran air permukaan dan air tanah ; (f) erosi sebagai akibat penggundulan hutan.
Permasalahan air yang semakin komplek ini menuntut kita untuk mengelolah sumberdaya air sehingga dapat menunjang kehidupan masyarakat dengan baik. Berdasarkan UU No 7/2004 tentang Sumberdaya Air, Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sudah menjadi pemandangan yang biasa dan gampang dilihat, air sudah menjadi permasalahan. Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antar sektor, antar wilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat mengabaikan fungsi sosial.
Penyusunan pola pengelolaan perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha, baik koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Sejalan dengan prinsip demokratis, masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air.
Untuk menyesuaikan perubahan paradigma dan mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan sumber daya air; menempatkan air dalam dimensi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras; mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang terpadu; mengakomodasi tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah; memberikan perhatian yang lebih baik terhadap hak dasar atas air bagi seluruh rakyat; mewujudkan mekanisme dan proses perumusan kebijakan dan rencana pengelolaan sumber daya air yang lebih demokratis, perlu dibentuk undang-undang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Salah satu cara yang harus diperhatikan dalam pengelolaan air adalah pengelolaan yang berdasarkan pada ‘watershed’ (Daerah Aliran Sungai/DAS). Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Dengan pengelolaan air berdasarkan DAS maka diharapkan akan tercipta kesinambungan sumber daya air karena air tidak bisa dilihat satu bagian wilayah saja. Pengelolaan air pada suatu daerah tidak bisa begitu saja hanya memperhatikan variabel–variabel hidrologis pada wilayah itu saja. Bahkan, pengelolaan Waduk Saguling untuk keperluan PLTA, misalnya, tidak bisa hanya memperhatikan variabel–variabel disekitar waduk. Seluruh masalah pengelolaan sumber daya air harus memperhitungkan keseluruhan DAS karena bagaimanapun juga bahkan sebuah titik di ujung terluar DAS pun memiliki pengaruh terhadap keberadaan dan kualitas air di sungai utama. Jadi Pengelolaan sumber daya air yang bersifat parsial harus ditinggalkan.
Selain itu, untuk mengelola sumber daya air berbasis DAS ini, kita harus mengacu pada aspek–aspek yang ada dalam DAS tersebut. “Bukan hanya dibatasi pada aspek fisika saja. Tapi juga sosial–budaya, kualitas air, aktivitas industri, politik, ekonomi, demografi (kependudukan).
Indonesia telah melakukan langkah maju dalam pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu (Integrated Water Resources Management – IWRM) yang menjadi perhatian dunai internasional untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air dalam mencapai kesejahteraan umum dan pelestarian lingkungan. Sejalan dengan konsep IWRM yang berkembang di forum internasional, beberapa tindakan telah diambil di tingkat nasional dan daerah dalam rangka reformasi kebijakan sumber daya air.
Reformasi dalam pengelolaan sumber daya air merupakan salah satu tindakan penting untuk mengatasi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan konservasi sumber daya alam. Dalam pelaksanaannya, telah diterbitkan beberapa kebijakan antara lain diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang sejalan dengan prinsip-prinsip IWRM. Undang-undang ini bertujuan untuk pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, berkelanjutan, dan melalui pendekatan terbuka sehingga memberikan pilihan bagi masyarakat bisnis dan organisasi non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air terpadu.
KESIMPULAN
Pengelolaan sumber daya air dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara konservasi dan pendayagunaan, antara hulu dan hilir, antara pemanfaatan air permukaan dan air tanah, serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang. Dalam hal ini pembangunan ketersediaan air baku berskala kecil akan lebih diutamakan agar rakyat kecil lebih dapat menikmatinya. Prioritas utama pada pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga terutama di wilayah rawan defisit air, wilayah tertinggal, dan wilayah strategis.
Pengendalian daya rusak air terutama diarahkan untuk penananggulangan banjir dengan menggunakan pendekatan vegetatif melalui konservasi sumberdaya air dan pengelolaan daerah aliran sungai. Peningkatan partisipasi masyarakat dan kemitraan di antara stakeholders terus diupayakan tidak hanya untuk kejadian banjir, tetapi juga pada tahap pencegahan serta pemulihan pasca bencana. Penanggulangan banjir haruslah sudah diutamakan, demikian pula pengelolaan bencana kekeringan.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu (IWRM) ada tiga criteria utama yang dijadikan acuan, yaitu:
1) Efisiensi ekonomi. Dengan meningkatnya kelangkaan air dan sumberdaya keuangan, dan dengan sifat sumberdaya air yang tersedia secara terbatas dan mudah tercemar, serta semakinmeningkatnya permintaan maka efisiensi ekonomi penggunaan air sudah harus menjadi perhatian.
2) Keadilan. Air adalah salah satu kebutuhan dasar kehidupan, oleh sebab itu maka semua orang perlu mempunyai akses terhadap air yang mencukupi baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mempertahankan kehidupannya.
3) Keberlanjutan (sustainablility) lingkungan dan ekologi. Penggunaan sumberdaya air haruslah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang terhadap air.
Kamis, 03 Januari 2019
POLA DAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pentingnya Pemaduserasian Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Alih fungsi lahan adalah salah
satu permasalahan umum di sumber daya air yang sering diperbincangkan banyak
pihak. Peningkatan alih fungsi lahan tidak hanya mengancam ketahanan pangan
nasional, tetapi juga berdampak pada hilangnya investasi pemerintah dalam
pembangunan jaringan irigasi, peningkatan risiko banjir, dan mengurangi
ketersediaan air. Data BPS tahun 2004 menunjukkan bahwa di Pulau Jawa terjadi
pengurangan lahan sawah periode 1981-2002 sebesar 1,17 juta Ha. Walaupun ada
pencetakan sawah baru sebesar 536,25 ribu Ha di beberapa lokasi, tetapi tidak
sebanding dibandingkan alih fungsi yang terjadi. Penysutan lahan pertanian
Penyelenggaraan pembangunan selama ini telah membuahkan hasil yang
menggembirakan. Pertumbuhan pusat ekonomi baru tidak hanya terjadi di kota-
kota besar tetapi tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sejalan dengan itu,
berbagai permasalahan muncul dan semakin kompleks.
Tidak terkecuali dalam
pengelolaan sumber daya air. Perubahan fungsi lahan di kawasan hulu DAS
terutama dari hutan menjadi lahan pertanian budidaya dapat berdampak pada
berkurangnya fungsi resapan air dan meningkatnya perbedaan debit
maksimum-minimum, erosi, dan sedimentasi. Perubahan fungsi lahan yang tidak
terkendali akan menambah panjang daftar DAS kritis di Indonesia, dimana potensi
bahaya banjir dan kekeringan, baik dari sebaran dan frekuensinya akan semakin
meningkat. Dengan kata lain, ada sensitive landuse pada suatu DAS, dan apabila
kemampuan daya resap air pada sensitive landuse ini berkurang maka akan terjadi
kekritisan sumber daya air, peningkatan debit banjir, dan sebaliknya, penurunan
debit andalan. Selain permasalahan tersebut di atas, pengelolaan sumber daya
air juga dihadapkan pada kondisi sulitnya penyediaan lahan untuk pembangunan
infrastruktur
sumber
daya air, seperti pembangunan bendungan, retarding basin, dan banjir kanal.
Pemerintah sering dihadapkan pada konfik sosial berkepanjangan dalam hal
penyediaan lahan ini, dan jika tidak hati-hati masalah tersebut dapat bergeser
ke ranah hukum.
Pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah juga membawa tantangan tersendiri dalam memahami prinsip
pengelolaan sumber daya air. Perbedaan pemahaman dapat menimbulkan
masalah-masalah sosial, ekonomi, politik dan budaya diberbagai daerah, memicu
terjadinya sengketa antar daerah, antara pusat dan daerah, serta sesama
pengguna air. Oleh karena itu, koordinasi dan sinkronisasi baik di tingkat
pusat, propinsi, kabupaten/kota, maupun di tingkat wilayah sungai merupakan
tantangan dalam membangun sistem kelembagaan pengelolaan sumber daya air yang
handal. Integrasi berbagai sektor mutlak diperlukan untuk saling melengkapi dan
menyesuaikan. topik utama
Arah Pengelolaan Sumber Daya
Air Ke Depan
Sesuai dengan amanat
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004, pengelolaan sumber daya air (SDA)
merupakan suatu upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air. Pengelolaan sumber daya air didasarkan asas-asas
kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Dalam 20 tahun ke
depan, Pengelolaan SDA diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan
konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air.
Permasalahan krisis ekologi di catchment area perlu mendapatkan perhatian yang
sungguh-sungguh. Pemecahan masalah hanya akan berhasil apabila melibatkan semua
pemangku kepentingan, dengan satu indikator keberhasilan yang disepakati
bersama. Penanganan konservasi tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan
struktur, tetapi juga mengutamakan pendekatan non-struktur Dalam pendayagunaan
SDA, pemanfaatan air tanah sebagai sumber air baku perlu dipertimbangkan dengan
baik.
Dalam hal ini pengambilan air
tanah harus dilakukan secara seimbang dengan kemampuan pengisiannya kembali.
Pengelolaan SDA diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan
air hujan. Sementara itu, pengendalian daya rusak air dilakukan dengan
mengatasi permasalahan mendasar, yaitu peningkatan limpasan air permukaan
sebagai akibat dari pengurangan tutupan lahan dan penurunan fungsi resapan.
Karenanya, penerapan dan pengawasan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah
(RTRW) perlu dilakukan secara konsisten. Kehandalan layanan jasa pengelolaan
SDA harus ditingkatkan agar kebutuhan air dapat terpenuhi sepanjang tahun, agar
daya rusak air menurun baik frekuensi maupun sebarannya, agar kualitas air baku
meningkat, dan agar sistem penyediaan air minum dapat mencapai target MDG’s
(Millenium Development Goals). Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha perlu
digalakkan dan ditingkatkan, dengan mengutamakan prinsip kerjasama kemitraan
yang saling menguntungkan. Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan SDA
seperti yang diharapkan di atas, UU Nomor 7 Tahun 2004 mengamanatkan perlunya
disusun
pola
pengelolaan sumber daya air (Pola PSDA). Sebagai suatu kerangka dasar, Pola
PSDA disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air
permukaan dan air tanah. Penyusunan Pola PSDA dilakukan dengan melibatkan peran
masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, pola pengelolaan
SDA pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan SDA
pada tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan. Kebijakan pengelolaan SDA
ditetapkan secara terintegrasi kedalam kebijakan pembangunan provinsi atau
kabupaten/kota, termasuk dalam rencana tata ruang wilayah.
Keterkaitan Pola PSDA dengan
RTRW
Pola PSDA dan RTRW memiliki
hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka untuk saling menyesuaikan. Pasal 39
dari PP 42 Tahun 2008 menyebutkan bahwa rencana pengelolaan SDA yang sudah
ditetapkan merupakan dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap
sektor yang terkait dengan sumber daya air, dan sebagai masukan dalam
penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah yang bersangkutan. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang – secara tidak langsung – menyebutkan bahwa
penataan ruang harus memperhatikan kondisi fisik wilayah dan potensi berbagai
sumber daya (termasuk sumber daya air). Lebih lanjut disebutkan bahwa rencana
tata ruang meliputi sistem jaringan prasarana sumber daya air, kawasan lindung
(termasuk kawasan konservasi), dan kawasan budi daya (termasuk daerah layanan
irigasi). Karena itu, RTRW diharapkan menjadi pedoman untuk mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor (termasuk pengelolaan
SDA). Salah satu contoh kasus yang menarik untuk melihat keterkaitan
pengelolaan sumber daya air dengan rencana tata
ruang wilayah adalah
pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT).Terlepas dari persoalan bagaimana
sebaiknya menyikapi banjir di Jakarta, BKT telah direncanakan sejak tahun
1973.
Master Plan for Drainage and Flood Control of Jakarta (dikenal sebagai Master
Plan 1973) disusun sebagai rencana pengelolaan sumber daya air di ibukota
Jakarta. Trase Banjir Kanal Timur di Master Plan 1973 lahan untuk trase BKT
telah tersedia. Tentu bisa dibayangkan bagaimana sulitnya apabila sepanjang
trase BKT telah berdiri pusat-pusat kegiatan ekonomi. Pilihan beratpun harus
diputuskan yaitu membiarkan Jakarta terus “bersahabat” dengan banjir atau
menguras anggaran untuk ganti rugi lahan. Pemerintah menyadari tidak mudah
untuk mewujudkan pelaksaan master plan tersebut. Terbatasnya alokasi anggaran
merupakan masalah klasik yang dihadapi setiap tahun.
Namun Pemerintah tetap bertekad
untuk menjadikan ibukota negara, kawasan bebas banjir. Sejalan dengan upaya
menemukan skenario pembiayaan yang tepat, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta memasukkan
rencana pembangunan tersebut ke dalam rencana tata ruang wilayahnya. Jadi
secara umum, integrasi Pola PSDA ke dalam RTRW Propinsi atau Kabupaten/Kota
diharapkan mampu memberikan jaminan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air ke
depan. Mengapa demikian? Karena, RTRW selain merupakan instrumen perencanaan,
juga merupakan instrumen pengendalian pembangunan. RTRW memiliki “alat paksa”
yaitu berupa ketentuan sanksi bagi setiap orang/pihak yang melanggarnya. Adanya
rencana pembangunan BKT dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6
Tahun 1999 tentang “Rencana Tata Ruang Wilayah 2010,” membuat penyediaan lahan
seluas 405,28 Ha yang terdiri dari 147,9 Ha di Jakarta Utara dan 257,3 Ha di
Jakarta Timur, memungkinkan untuk dilakukan. Walau pembebasan lahan berjalan
lambat, tetapi setidaknya
Integrasi Pola PSDA dengan RTRW
Walaupun secara umum
pengintegrasian rencana pembangunan nasional ke dalam RTRW telah dilakukan,
namun integrasi di bidang sumber daya air belum dilaksanakan secara utuh. Saat
ini fokus integrasi sumber daya air dengan RTRW lebih banyak pada sistem
jaringan prasarana SDA, yang meliputi jaringan SDA lintas negara dan lintas
propinsi untuk mendukung air baku pertanian, jaringan SDA untuk kebutuhan air
baku industri, jaringan air baku untuk kebutuhan air minum, dan sistem
pengendalian banjir. Jika melihat bahwa pengelolaan SDA meliputi konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak
air, seharusnya integrasi dilakukan dengan menterjemahkan ketiga komponen
tersebut ke dalam struktur ruang dan pola ruang di RTRW. Secara substansi,
masukan Pola Pengelolaan SDA (PSDA) ke dalam RTRW sekurang- kurangnya memuat
hal-hal berikut di bawah ini.
Pola/Rencana
PSDA Penentuan besar/ukuran penggambaran prasarana sumber daya air perlu
disesuaikan dengan ketentuan dalam penyusunan RTRW. Sebagai contoh masukan
Pola PSDA wilayah sungai ke
dalam RTRW dapat dilihat pada Tabel berikut.
Contoh Masukan Pola PSDA ke
dalam RTRW Bila tidak mungkin masuk dalam Peta, minimum ada dalam teks atau
narasi Pengintegrasian rencana pengelolaan sumber daya air ke dalam RTRW harus
dapat tercermin dalam tujuan, kebijakan dan strategi, baik di tingkat nasional,
propinsi maupun kabupaten/kota. topik utama Pengintegrasian
juga
perlu mempertimbangkan hirarki yang ada baik di dalam RTRW maupun dalam
pengelolaan SDA. Hirarki RTRW disusun menurut tingkatan administrasi
pemerintahan, yaitu berupa RTRW Nasional, RTRW Propinsi, dan RTRW
Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam pengelolaan SDA, Pola PSDA disusun berdasarkan
Wilayah Sungai (WS) RUANG WILAYAH Lintas Negara, WS Lintas Propinsi, WS
Strategis Nasional, WS Lintas Kabupaten/Kota, dan WS satu Kabupaten/Kota.
Apabila digambarkan, bentuk keterkaitan yang dapat terjadi antara RTRW dengan
Pola PSDA Wilayah Sungai adalah seperti terlihat pada Gambar 5 dibawah ini.
Keterkaitan Antara Rencana Tata
Ruang Wilayah Dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lebih
jauh, pengintegrasian rencana pengelolaan sumber daya air ke dalam RTRW harus
dapat tercermin dalam tujuan, kebijakan dan strategi, baik di tingkat nasional,
propinsi maupun kabupaten/kota. Terkait dengan hal ini perlu diperhatikan
penentuan program yang memuat lokasi, besaran, sumber dana, instansi pelaksana,
dan target waktu pelaksanaan. Tantangan, dan sekaligus kesempatan yang bisa
dimanfaatkan, saat ini adalah belum semua daerah menyelesaikan RTRW dan Pola
PSDA pada tingkat wilayah sungainya.
Jumlah RTRW yang telah disahkan
(Perda) sampai dengan Juni 2011 baru mencapai 8 propinsi dan 25 kabupaten/kota.
Sementara itu, pembuatan Pola PSDA di wilayah sungai yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat baru selesai 19 rancangan, dari total 68 rancangan pola.
Karena itu, perlu segera disusun bahan integrasi Pola PSDA ke dalam RTRW berupa
peta, teks/narasi, dan program yang disiapkan sekaligus ketika melakukan
penyusunan Pola Pengelolaan SDA. Dalam hal ini momentum penyusunan RTRW 20 dan
Penyusunan Pola PSDA di Provinsi maupun Kabupaten/Kota hendaknya dapat
dimanfaatkan dengan baik. Pengintegrasian ini diharapkan dapat meminimalisir
dampak perubahan pemanfaatan ruang seperti yang terjadi saat ini. Pada tatanan
kebijakan, kebutuhan pengintegrasian Pola PSDA ke dalam RTRW Propinsi dan RTRW
Kabupaten/Kota
sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya lahan bagi pembangunan prasarana
sumber daya air. Dengan demikian diharapkan tujuan pembangunan sumber daya air
sebagai bagian dari pembangunan nasional dapat mewujudkan kemanfaatan sumber
daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Akhir kata dapat disampaikan
bahwa antara Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Tata Ruang Wilayah
terdapat hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka untuk saling menyesuaikan.
Pola PSDA menjadi salah satu unsur dalam penyusunan dan perbaikan RTRW, dan
sebaliknya pengembangan sumber daya air harus didasarkan pada RTRW yang telah
disusun.
Pentingnya Pemaduserasian Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Oleh : Purba Robert Sianipar
Assisten Deputi Urusan Sumber
daya Air
Alih fungsi lahan adalah salah
satu permasalahan umum di sumber daya air yang sering diperbincangkan banyak
pihak. Peningkatan alih fungsi lahan tidak hanya mengancam ketahanan pangan
nasional, tetapi juga berdampak pada hilangnya investasi pemerintah dalam
pembangunan jaringan irigasi, peningkatan risiko banjir, dan mengurangi
ketersediaan air. Data BPS tahun 2004 menunjukkan bahwa di Pulau Jawa terjadi
pengurangan lahan sawah periode 1981-2002 sebesar 1,17 juta Ha. Walaupun ada
pencetakan sawah baru sebesar 536,25 ribu Ha di beberapa lokasi, tetapi tidak
sebanding dibandingkan alih fungsi yang terjadi. Penysutan lahan pertanian
Penyelenggaraan pembangunan selama ini telah membuahkan hasil yang
menggembirakan. Pertumbuhan pusat ekonomi baru tidak hanya terjadi di kota-
kota besar tetapi tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sejalan dengan itu,
berbagai permasalahan muncul dan semakin kompleks.
Tidak terkecuali dalam
pengelolaan sumber daya air. Perubahan fungsi lahan di kawasan hulu DAS
terutama dari hutan menjadi lahan pertanian budidaya dapat berdampak pada
berkurangnya fungsi resapan air dan meningkatnya perbedaan debit
maksimum-minimum, erosi, dan sedimentasi. Perubahan fungsi lahan yang tidak
terkendali akan menambah panjang daftar DAS kritis di Indonesia, dimana potensi
bahaya banjir dan kekeringan, baik dari sebaran dan frekuensinya akan semakin
meningkat. Dengan kata lain, ada sensitive landuse pada suatu DAS, dan apabila
kemampuan daya resap air pada sensitive landuse ini berkurang maka akan terjadi
kekritisan sumber daya air, peningkatan debit banjir, dan sebaliknya, penurunan
debit andalan. Selain permasalahan tersebut di atas, pengelolaan sumber daya
air juga dihadapkan pada kondisi sulitnya penyediaan lahan untuk pembangunan
infrastruktur
sumber
daya air, seperti pembangunan bendungan, retarding basin, dan banjir kanal.
Pemerintah sering dihadapkan pada konfik sosial berkepanjangan dalam hal
penyediaan lahan ini, dan jika tidak hati-hati masalah tersebut dapat bergeser
ke ranah hukum.
Pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah juga membawa tantangan tersendiri dalam memahami prinsip
pengelolaan sumber daya air. Perbedaan pemahaman dapat menimbulkan
masalah-masalah sosial, ekonomi, politik dan budaya diberbagai daerah, memicu
terjadinya sengketa antar daerah, antara pusat dan daerah, serta sesama
pengguna air. Oleh karena itu, koordinasi dan sinkronisasi baik di tingkat
pusat, propinsi, kabupaten/kota, maupun di tingkat wilayah sungai merupakan
tantangan dalam membangun sistem kelembagaan pengelolaan sumber daya air yang
handal. Integrasi berbagai sektor mutlak diperlukan untuk saling melengkapi dan
menyesuaikan. topik utama
Arah Pengelolaan Sumber Daya
Air Ke Depan
Sesuai dengan amanat
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004, pengelolaan sumber daya air (SDA)
merupakan suatu upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air. Pengelolaan sumber daya air didasarkan asas-asas
kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Dalam 20 tahun ke
depan, Pengelolaan SDA diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan
konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air.
Permasalahan krisis ekologi di catchment area perlu mendapatkan perhatian yang
sungguh-sungguh. Pemecahan masalah hanya akan berhasil apabila melibatkan semua
pemangku kepentingan, dengan satu indikator keberhasilan yang disepakati
bersama. Penanganan konservasi tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan
struktur, tetapi juga mengutamakan pendekatan non-struktur Dalam pendayagunaan
SDA, pemanfaatan air tanah sebagai sumber air baku perlu dipertimbangkan dengan
baik.
Dalam hal ini pengambilan air
tanah harus dilakukan secara seimbang dengan kemampuan pengisiannya kembali.
Pengelolaan SDA diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan
air hujan. Sementara itu, pengendalian daya rusak air dilakukan dengan
mengatasi permasalahan mendasar, yaitu peningkatan limpasan air permukaan
sebagai akibat dari pengurangan tutupan lahan dan penurunan fungsi resapan.
Karenanya, penerapan dan pengawasan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah
(RTRW) perlu dilakukan secara konsisten. Kehandalan layanan jasa pengelolaan
SDA harus ditingkatkan agar kebutuhan air dapat terpenuhi sepanjang tahun, agar
daya rusak air menurun baik frekuensi maupun sebarannya, agar kualitas air baku
meningkat, dan agar sistem penyediaan air minum dapat mencapai target MDG’s
(Millenium Development Goals). Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha perlu
digalakkan dan ditingkatkan, dengan mengutamakan prinsip kerjasama kemitraan
yang saling menguntungkan. Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan SDA
seperti yang diharapkan di atas, UU Nomor 7 Tahun 2004 mengamanatkan perlunya
disusun
pola
pengelolaan sumber daya air (Pola PSDA). Sebagai suatu kerangka dasar, Pola
PSDA disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air
permukaan dan air tanah. Penyusunan Pola PSDA dilakukan dengan melibatkan peran
masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, pola pengelolaan
SDA pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan SDA
pada tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan. Kebijakan pengelolaan SDA
ditetapkan secara terintegrasi kedalam kebijakan pembangunan provinsi atau
kabupaten/kota, termasuk dalam rencana tata ruang wilayah.
Keterkaitan Pola PSDA dengan
RTRW
Pola PSDA dan RTRW memiliki
hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka untuk saling menyesuaikan. Pasal 39
dari PP 42 Tahun 2008 menyebutkan bahwa rencana pengelolaan SDA yang sudah
ditetapkan merupakan dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap
sektor yang terkait dengan sumber daya air, dan sebagai masukan dalam
penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah yang bersangkutan. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang – secara tidak langsung – menyebutkan bahwa
penataan ruang harus memperhatikan kondisi fisik wilayah dan potensi berbagai
sumber daya (termasuk sumber daya air). Lebih lanjut disebutkan bahwa rencana
tata ruang meliputi sistem jaringan prasarana sumber daya air, kawasan lindung
(termasuk kawasan konservasi), dan kawasan budi daya (termasuk daerah layanan
irigasi). Karena itu, RTRW diharapkan menjadi pedoman untuk mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor (termasuk pengelolaan
SDA). Salah satu contoh kasus yang menarik untuk melihat keterkaitan
pengelolaan sumber daya air dengan rencana tata
ruang wilayah adalah
pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT).Terlepas dari persoalan bagaimana
sebaiknya menyikapi banjir di Jakarta, BKT telah direncanakan sejak tahun
1973.
Master Plan for Drainage and Flood Control of Jakarta (dikenal sebagai Master
Plan 1973) disusun sebagai rencana pengelolaan sumber daya air di ibukota
Jakarta. Trase Banjir Kanal Timur di Master Plan 1973 lahan untuk trase BKT
telah tersedia. Tentu bisa dibayangkan bagaimana sulitnya apabila sepanjang
trase BKT telah berdiri pusat-pusat kegiatan ekonomi. Pilihan beratpun harus
diputuskan yaitu membiarkan Jakarta terus “bersahabat” dengan banjir atau
menguras anggaran untuk ganti rugi lahan. Pemerintah menyadari tidak mudah
untuk mewujudkan pelaksaan master plan tersebut. Terbatasnya alokasi anggaran
merupakan masalah klasik yang dihadapi setiap tahun.
Namun Pemerintah tetap bertekad
untuk menjadikan ibukota negara, kawasan bebas banjir. Sejalan dengan upaya
menemukan skenario pembiayaan yang tepat, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta memasukkan
rencana pembangunan tersebut ke dalam rencana tata ruang wilayahnya. Jadi
secara umum, integrasi Pola PSDA ke dalam RTRW Propinsi atau Kabupaten/Kota
diharapkan mampu memberikan jaminan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air ke
depan. Mengapa demikian? Karena, RTRW selain merupakan instrumen perencanaan,
juga merupakan instrumen pengendalian pembangunan. RTRW memiliki “alat paksa”
yaitu berupa ketentuan sanksi bagi setiap orang/pihak yang melanggarnya. Adanya
rencana pembangunan BKT dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6
Tahun 1999 tentang “Rencana Tata Ruang Wilayah 2010,” membuat penyediaan lahan
seluas 405,28 Ha yang terdiri dari 147,9 Ha di Jakarta Utara dan 257,3 Ha di
Jakarta Timur, memungkinkan untuk dilakukan. Walau pembebasan lahan berjalan
lambat, tetapi setidaknya
Integrasi Pola PSDA dengan RTRW
Walaupun secara umum
pengintegrasian rencana pembangunan nasional ke dalam RTRW telah dilakukan,
namun integrasi di bidang sumber daya air belum dilaksanakan secara utuh. Saat
ini fokus integrasi sumber daya air dengan RTRW lebih banyak pada sistem
jaringan prasarana SDA, yang meliputi jaringan SDA lintas negara dan lintas
propinsi untuk mendukung air baku pertanian, jaringan SDA untuk kebutuhan air
baku industri, jaringan air baku untuk kebutuhan air minum, dan sistem
pengendalian banjir. Jika melihat bahwa pengelolaan SDA meliputi konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak
air, seharusnya integrasi dilakukan dengan menterjemahkan ketiga komponen
tersebut ke dalam struktur ruang dan pola ruang di RTRW. Secara substansi,
masukan Pola Pengelolaan SDA (PSDA) ke dalam RTRW sekurang- kurangnya memuat
hal-hal berikut di bawah ini.
Pola/Rencana
PSDA Penentuan besar/ukuran penggambaran prasarana sumber daya air perlu
disesuaikan dengan ketentuan dalam penyusunan RTRW. Sebagai contoh masukan
Pola PSDA wilayah sungai ke
dalam RTRW dapat dilihat pada Tabel berikut.
Contoh Masukan Pola PSDA ke
dalam RTRW Bila tidak mungkin masuk dalam Peta, minimum ada dalam teks atau
narasi Pengintegrasian rencana pengelolaan sumber daya air ke dalam RTRW harus
dapat tercermin dalam tujuan, kebijakan dan strategi, baik di tingkat nasional,
propinsi maupun kabupaten/kota. topik utama Pengintegrasian
juga
perlu mempertimbangkan hirarki yang ada baik di dalam RTRW maupun dalam
pengelolaan SDA. Hirarki RTRW disusun menurut tingkatan administrasi
pemerintahan, yaitu berupa RTRW Nasional, RTRW Propinsi, dan RTRW
Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam pengelolaan SDA, Pola PSDA disusun berdasarkan
Wilayah Sungai (WS) RUANG WILAYAH Lintas Negara, WS Lintas Propinsi, WS
Strategis Nasional, WS Lintas Kabupaten/Kota, dan WS satu Kabupaten/Kota.
Apabila digambarkan, bentuk keterkaitan yang dapat terjadi antara RTRW dengan
Pola PSDA Wilayah Sungai adalah seperti terlihat pada Gambar 5 dibawah ini.
Keterkaitan Antara Rencana Tata
Ruang Wilayah Dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lebih
jauh, pengintegrasian rencana pengelolaan sumber daya air ke dalam RTRW harus
dapat tercermin dalam tujuan, kebijakan dan strategi, baik di tingkat nasional,
propinsi maupun kabupaten/kota. Terkait dengan hal ini perlu diperhatikan
penentuan program yang memuat lokasi, besaran, sumber dana, instansi pelaksana,
dan target waktu pelaksanaan. Tantangan, dan sekaligus kesempatan yang bisa
dimanfaatkan, saat ini adalah belum semua daerah menyelesaikan RTRW dan Pola
PSDA pada tingkat wilayah sungainya.
Jumlah RTRW yang telah disahkan
(Perda) sampai dengan Juni 2011 baru mencapai 8 propinsi dan 25 kabupaten/kota.
Sementara itu, pembuatan Pola PSDA di wilayah sungai yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat baru selesai 19 rancangan, dari total 68 rancangan pola.
Karena itu, perlu segera disusun bahan integrasi Pola PSDA ke dalam RTRW berupa
peta, teks/narasi, dan program yang disiapkan sekaligus ketika melakukan
penyusunan Pola Pengelolaan SDA. Dalam hal ini momentum penyusunan RTRW 20 dan
Penyusunan Pola PSDA di Provinsi maupun Kabupaten/Kota hendaknya dapat
dimanfaatkan dengan baik. Pengintegrasian ini diharapkan dapat meminimalisir
dampak perubahan pemanfaatan ruang seperti yang terjadi saat ini. Pada tatanan
kebijakan, kebutuhan pengintegrasian Pola PSDA ke dalam RTRW Propinsi dan RTRW
Kabupaten/Kota
sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya lahan bagi pembangunan prasarana
sumber daya air. Dengan demikian diharapkan tujuan pembangunan sumber daya air
sebagai bagian dari pembangunan nasional dapat mewujudkan kemanfaatan sumber
daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Akhir kata dapat disampaikan
bahwa antara Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Tata Ruang Wilayah
terdapat hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka untuk saling menyesuaikan.
Pola PSDA menjadi salah satu unsur dalam penyusunan dan perbaikan RTRW, dan
sebaliknya pengembangan sumber daya air harus didasarkan pada RTRW yang telah
disusun.
Rabu, 05 Desember 2018
INFRASTRUKTUR KEAIRAN
TUGAS PSDA
MATERI KE-7: INFRASTRUKTUR KEAIRAN
Pengertian Bangunan pengaturan sungai adalah suatu bangunan
air yang di bangun pada sungai dan berfungsi :
Mengatur aliran air agar tetap stabil Sebagai pengendalian banjir
Jenis-jenis Bangunan Pengatur Sungai
-
Perkuatan lereng
-
Pengarah arus (krib) atau pelindung
tebing tidak langsung
-
Tanggul
-
Dam penahan sedimen (check dam)
MORFOLOGI SUNGAI A.
Umum Morfologi sungai merupakan hal yang menyangkut tentang
geometri, jenis, sifat, dan perilaku sungai dengan segala aspek perubahannya
dalam dimensi ruang dan waktu, dengan demikian menyangkut sifat dinamik sungai
dan lingkungannya yang saling berkaitan. B.
Perilaku Sungai Sungai adalah suatu saluran drainase yang
terbentuk secara alamiah .Akan tetapi di samping fungsinya sebagai saluran
drainase, dan dengan adanya air yang mengalir di dalamnya, sungai menggerus
tanah dasarnya secara terus menerus sepanjang masa eksistensinya dan terbentuk
lembah sungai. Volume sedimen yang sangat besar yang di hasilkan dari
keruntuhan tebing. Tebing sungai di daerah pegunungan kemiringan sungainya
curam, gaya Tarik aliran airnya cukup besar. Tetapi setelah aliran sungainya curam,
gaya tarik aliran airnya cukup besar. Tetapi setelah aliran sungai mencapai
dataran, maka gaya tariknya sangat menurun. Dengan demikian beban yang terdapat
dalam arus sungai berangsur-angsur diendapkan. Karena itu ukuran butiran
sedimen yang mengendap di bagian hulu, sungai itu lebih besar dari pada di
bagian hilir. Dengan terjadinya perubahan kemiringan yang mendadak pada saat
alur sungai keluar dari daerah pegunungan yang curam dan memasuki dataran yang
lebih landau,
2.
BANGUNAN
PENGATUR DAN PENGENDALI ALIRAN PADA SUNGAI
Bangunan
pengatur dan pengendali aliran pada sungai adalah suatu bangunan air yang
dibangun pada sungai dan berfungsi mengatur aliran air agar tetap stabil dan
sebagai pengendalian banjir. Secara umum ada beberapa jenis bangunan pengatur
dan pengendali pada sungai, yaitu:
-
Bangunan
tanggul
-
Bangunan
pengendali sedimen
-
Bangunan
revetment
-
/turap/krib
-
Bangunan
pintu air
-
Jalan
inspeksi
Bangunan Tanggul
Tanggul
disepanjang sungai adalah salah satu bangunan yang paling utama dan paling
penting dalam usaha melindungi kehidupan dan harta benda masyarakatterhadap
genangan-genanganyang disebabkan oleh banjir dan badai (gelombang pasang).Tangguldibangun
terutama dengan konstruksi urugan tanah, karena tanggul merupakan bangunan
menerus yang sangat panjang serta membutuhkan bahan urugan yang volumenya
sangat besar karena tanah merupakan bahan urugan yang volumenya sangat
besar karena tanah merupakan bahan yang sangat mudah penggarapannya dan setelah
menjadi tanggul sangat mudah pula menyesuaikan diri dengan lapisan tanah
pondasi yang mendukungnya serta mudah pula menyesuaikan dengan
kemungkinan penurunan yang tidak rata, sehingga perbaikan yang disebabkan
oleh penurunan tersebut mudah dikerjakan
3.
BANGUNAN
PERSUNGAIAN UTAMA
BANGUNAN UTAMA/BENDUNG
DEFINISI BENDUNG :
Bendung adalah bangunan melintang sungai yang berfungsi
untuk meninggikanmuka air sungai agar bisa
disadap. Bendung merupakan salah satu bagian dari bangunanutama.Bangunan
Utama adalah bangunan air (hydraulic structure) yang terdiri daribagian-bagian:
bendung ( weir structure), bangunan pengelak (diversion structure),bangunan pengambilan ( intake structure ),
bangunan pembilas ( flushing structure)
danbangunan kantong lumpur (sediment trap structure).
Fungsi utama dari bangunan utama/bendung adalah untuk
meninggikan elevasimuka air dari sungai yang dibendung sehingga air bisa
disadap dan dialirkan ke saluranlewat bangunan pengambilan (intake structure).
JENIS BENDUNG :
Bendung tetap adalah jenis bendung
yang tinggi pembendungannya tidak dapatdiubah, sehingga muka air di hulu
bendung tidak dapat diatur sesuai yang dikehendaki.Pada bendung tetap, elevasi muka air di hulu bendung berubah sesuai
dengan debitsungai yang sedang melimpas (muka air tidak bisa diatur naik
ataupun turun). Bendungtetap biasanya dibangun pada daerah hulu sungai. Pada
daerah hulu sungai kebanyakantebing-tebing sungai relative lebih curam dari
pada di daerah hilir. Pada saat kondisi banjir,maka elevasi muka air di bendung
tetap (fixed weir) yang dibangun di daerah hulu tidak meluber kemana-mana
(tidak membanjiri daerah yang luas) karena terkurung oleh tebing-tebingya yang curam.
Bendung gerak adalah jenis bendung
yang tinggi pembendungannya dapat diubahsesuai dengan yang dikehendaki.Pada
bendung gerak, elevasi muka air di hulu bendung dapat dikendalikan
naik atau turun sesuai yang dikehendaki dengan membuka atau menutup pintu
air (gate).Bendung gerak biasanya dibangun pada daerah hilir sungai atau muara.
Pada daerah hilirsungai atau muara sungai kebanyakan tebing-tebing sungai
relative lebih landai atau datardari pada di daerah hilir. Pada saat kondisi
banjir, maka elevasi muka air sisi hulu bendung
Langganan:
Postingan (Atom)